Mahkamah Agung RI dan Komnas Perempuan telah melaksanakan "Peningkatan Sensitivitas Gender bagi Hakim Peradilan Umum melalui Penerapan UU PKDRT" bagi para Hakim di wilayah Jabodecitabek dan Bandung pada 9-10 Desember 2008  

Berikan Komentar

Berikan pendapat atau komentar anda tentang website ini atau kegiatan pembaruan di MA secara umum
Berikan komentar Anda klik disini

Sambutan


Pada Tahun 2003, Mahkamah Agung telah menyelesaikan penyusunan ... Selengkapnya

Download


Online Support

Newsletter


    Informasi Pembaruan dan Peradian September 2007

    Informasi Pembaruan dan Peradian April 2007

Selengkapnya...   

 
Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI



Proses Pembaruan di Mahkamah Agung dan Badan-badan peradilan di bawahnya, dimulai sejak tahun 2003 dengan diselesaikannya penyusunan beberapa Cetak Biru (BluePrint). Cetak Biru ini merupakan sebuah pedoman/arah dan pendekatan yang akan ditempuh untuk mengembalikan citra Mahkamah Agung serta Pengadilan di bawahnya sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati. Penyusunan Cetak Biru dilakukan melalui suatu studi yang mendalam selama beberapa waktu yang berisikan diagnostik atas suatu lingkup permasalahan dan sumber permasalahan tertentu yang dihadapi selama ini, rekomendasi teknis untuk memperbaikinya, kerangka waktu pelaksanaan serta indikator-indikator yang dapat dipergunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Selanjutnya untuk mengkoordinir berbagai program pembaruan, maka dibentuklah Tim Pembaruan Peradilan. Tim yang beranggotakan seluruh pimpinan MA dan perwakilan dari masyarakat sipil ini bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan yang telah disusun oleh Mahkamah Agung. Tugas utama dari tim ini adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan rencana Cetak Biru melalui upaya koordinasi antar instansi dan donor, monitoring, publikasi perkembangan kerja pembaruan yang dilakukan melalui Newsletter dan Website.

Pelaksanaan rencana yang tertuang dalam Cetak Biru dilakukan melalui dua sumber pendanaan, yaitu melalui APBN dan melalui bantuan donor.

Selama perjalanannya, sejumlah rencana dan program dalam Cetak Biru telah diselesaikan dan sedang dikerjakan (lihat lampiran mengenai Program Kelompok Kerja -- Working Group). Beberapa hal yang menjadi prioritas antara lain adalah penyelesaian tunggakan perkara di Mahkamah Agung yang diikuti dengan sistem manajemen perkara yang efisien, penyusunan aturan akses publik pada putusan pengadilan, penataan sistem pendidikan dan pelatihan yang dapat menunjang peningkatan kinerja, serta penataan sistem pengawasan yang kuat dan efektif.

Melalui upaya-upaya yang telah dipaparkan di atas, Mahkamah Agung berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan dengan baik, lebih terstruktur, tepat sasaran, dan lebih cepat.

Pada kesempatan ini saya hendak menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada pihak-pihak baik dari kalangan internal maupun eksternal (donor dan civil society organization) yang telah mendukung dan mendorong program-program pembaruan peradilan.

Semoga kerja keras warga peradilan dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik selalu diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Terima Kasih.


Jakarta, 1 April 2009


Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH