Berita & Kegiatan Pembaruan
30/03/09
SARESEHAN PENGEMBANGAN CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN
Dalam sambutan Ketua MA RI dan presentasi Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, Saresehan ini diharapkan dapat bagian awal dari re-desain atau pengembangan lebih lanjut Cetak Biru Pembaruan Peradilan yang pertama kali dihasilkan Mahkamah Agung RI pada tahun 2003. Berdasarkan Cetak Biru Pembaruan tersebut, program-program pembaruan telah selesai dilaksanakan, masih berjalan dan dalam tahap perencanaan. Cetak Biru Pembaruan Peradilan yang telah berusia kurang lebih 5 tahun tersebutnya perlu disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di lembaga peradilan saat ini. Terlebih lagi dengan sistem satu atap (one roof system) yang sudah berjalan secara bertahap sejak tahun 2004 dan juga dikeluarkannya agenda reformasi birokrasi nasional dimana Mahkamah Agung RI menjadi salah satu program percontohan. Lebih lanjut diharapkan Cetak Biru Pembaruan tersebut kedepannya juga dapat mengakomodir agenda reformasi birokrasi dan perencanaan strategis lembaga kedepannya. Oleh karena itu Mahkamah Agung RI sangat mengharapkan masukan dari para ahli sebagai perwakilan dari publik untuk memberikan input ataupun rekomendasi terhadap pelaksanaan pembaruan kedepannya. Kegiatan ini juga menjadi media sosialisasi berbagai capaian pembaruan yang telah diraih oleh Mahkamah Agung RI pada kalangan warga peradilan dan masyarakat luas dan juga menegaskan kembali komitmen pimpinan MA dan seluruh jajaran peradilan akan pembaruan.
Presentasi Capaian Pembarua Peradilan yang disampaikan oleh Koordinator Tim Pembaruan Peradilan dalam Saresehan tersebut dapat diklik disini
-TA-
Opini Pembaruan
-
Opini Pembaruan
Beberapa Catatan Penting mengenai Pembaruan Peradilan
(Presentasi Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH. - Koordinator Tim Pembaruan pada Pleno Rakernas MA RI, 4 Agustus 2008)
"Perubahan dimulai oleh orang-orang yang Pintar, Dilaksanakan oleh orang-orang yang Berani dan, Dimenangkan oleh orang-orang yang Tulus"
Perubahan pada hakikatnya adalah sesuatu yang tidak berhenti bergerak, begitu juga Pembaruan pada MA RI. Sudah 5 (lima) tahun berlalu sejak Cetak Biru dan Kertas Kerja Pembaruan Peradilan disusun pada tahun 2003. Lima tahun bukanlah waktu yang sebentar dan bukan pula waktu yang lama untuk melakukan suatu perubahan di MA RI, dalam jangka waktu tersebut dicoba diimplementasikan poin-poin rekomendasi yang terdapat dalam Cetak Biru dan Kertas Kerja Pembaruan Peradilan. Namun, terdapat berbagai tantangan dan hambatan baik internal maupun eksternal sehingga tidak semua tercapai dengan baik. Berbekal modal yang telah dimiliki oleh MA saat ini, kerjasama berbagai pihak dan tekad yang bulat, maka kita dapat menyelesaikan agenda perubahan yang ada. KITA PASTI BISA! (ap)







